PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli
sarjana ilmu hukum melihatdari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda
anatara satu ahli dengan yang lainnya. Pendapat para ahli tersebut antara lain
:
1.
Van Kan
Menurut Van Khan definisi hukum adalah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
Kemudian, Van Khan
berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2.
Utrecht
Definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupun larangan)yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat da
seharusnya ditaati oleh abggota masyarakatyang bersangkutan.
3.
Wiryono kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap
pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.
2. Tujuan dan Sumber Hukum
Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa
yakni aturan-aturan apabila dilanggar mempunyai sanksi yang tegas dan nyata.
1.
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan
sebagainya. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
2.
Sumber-sumber hukum
formal antara lain ialah:
Ø Undang-undang
Undang-undang ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara.
Ø Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
Ø Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan Hakim ialah keputusan
hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi
pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
Ø Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak
yang terkait tentang suatu hal.
Ø Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga
mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
3.
Kaidah
(norma)
Dalam kehidupan
bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu
berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal dan
nonformal.
Norma merupakan
aturan prilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu dinilaioleh orang lain. Oleh, karena itu, norma adalah suatu
kriterian bagi orang lain untuk menerima atau menolak prilaku seseorang. Aturan
yang memepengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
1.
Norma agama
Adalah peraturan
yang bisa diterima sebagai perintah larangan, dan anjuran yang diperoleh dari
Tuhan YME bersifat umum dan universal.
2.
Norma kesusilaan
Adaalah aturan
hidup yang berasal dari hati sanu barimanusia
3.
Norma kesopanan
Adalah peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan manusiaberupa suatu tatanan ergaulan
masyarakat apabila dilanggar setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan
oleh masyarakat setempat.
4.
Norma hukum
Adalah aturan yang
bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
masyarakat.
4. Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.
Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang
belum dikodefikasikan.
5.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Menurut M,
Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia
dapat memenuhi kebutujhannya, baik barang-barang maupun jasa)
Hukum ekonomi
Diseluruh dunia hukum berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum pembangunan dan hukum ekonomi social
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek.
Hukum
ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2.
Hukum ekonomi social
Hukum ekonomi social adalah menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan.
Namun, ruang lingkup ekonomi tidak dapat
diaplikasikan sebagai salah satu bagian dari salah satu cabang ilmu ukum,
melainkan merupakan kajian secara
interdispliner dan multidimensional.
Hukum ekonomi menurut asas, sebagai
berikut :
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan YME
2.
Asas manfaat
3.
Asas demokrasi pancasila
4.
Asas adil dan merata
5.
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perkehidupan
6.
Asas hukum
7.
Asas kemnadirian
8.
Asas keuangan
9.
Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungandalam kemakmuran rakyat
Referensi :
Hukum dalam
Ekonomi edisi 2, pengarang Elsi Kartika Sari, S.H. , M.H. dan Advendi
Simanunsong, S.H, MM