Sabtu, 29 Maret 2014

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.      PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli sarjana ilmu hukum melihatdari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda anatara satu ahli dengan yang lainnya. Pendapat para ahli tersebut antara lain :
1.     Van Kan
Menurut  Van Khan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Kemudian, Van Khan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2.     Utrecht
Definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat da seharusnya ditaati oleh abggota masyarakatyang bersangkutan.
3.     Wiryono kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.

2.      Tujuan dan Sumber Hukum
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. 

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang  mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan apabila dilanggar mempunyai sanksi yang tegas dan nyata.
1.      Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.       Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
Ø  Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Ø  Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
Ø  Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
Ø  Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
Ø  Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.


3.      Kaidah (norma)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal dan nonformal.
Norma merupakan aturan prilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilaioleh orang lain. Oleh, karena itu, norma adalah suatu kriterian bagi orang lain untuk menerima atau menolak prilaku seseorang. Aturan yang memepengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
1.      Norma agama
Adalah peraturan yang bisa diterima sebagai perintah larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal.
2.      Norma kesusilaan
Adaalah aturan hidup yang berasal dari hati sanu barimanusia
3.      Norma kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusiaberupa suatu tatanan ergaulan masyarakat apabila dilanggar setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.      Norma hukum
Adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

4.      Kodifikasi hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.

5.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Menurut M, Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutujhannya, baik barang-barang maupun jasa)

Hukum ekonomi
            Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Sunaryati hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek.
Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi  pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi social
Hukum ekonomi social adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan.

Namun, ruang lingkup ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai salah satu bagian dari salah satu cabang ilmu ukum, melainkan merupakan kajian  secara interdispliner dan multidimensional.

Hukum ekonomi menurut asas, sebagai berikut  :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perkehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemnadirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungandalam kemakmuran rakyat  

Referensi :

Hukum dalam Ekonomi edisi 2, pengarang Elsi Kartika Sari, S.H. , M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H, MM