NAMA : Rahayu Fitri Romadini
NPM :25212906
KELAS: 3EB25
ANGGARAN PENDAPATAN DAN PEMBELANJAAN DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Setiap kota atau daerah
diindonesia ingin menjadikan daerahnya menjadi maju dalam hal apapun.. Untuk
menjadikan itu semua pemerintah menyediakan anggaran khusus untuk daerahnya.
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran APBD sangat berperan penting
masalah perekonomian dan salah satu instrument penting bagi negaranya. Dari perencanaan pembangunan ini pemerintah
daerah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, karena
hal itu merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan
rakyat
dan pengentasan kemiskinan di daerah.
Anggaran
APBD didapatkan dari bermacam-macam hal tetapi anggaran terbesar yang
didapatkan derahnya adalah dari segi pajak. Sehingga bisa digunakan pemerintah
dengan sebaik-baiknya.
BAB II
ISI
2.1 Definisi APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD
meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Semua Penerimaan
Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. APBD merupakan dasar pengelolaan
keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan
semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu.
APBD
merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi
kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
berkaitan
dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk
setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah
anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
jumlah yang cukup.
1 2.2
Fungsi APBD
1.
Fungsi otorisasi bermakna bahwa
anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada
tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki
kekuatan untuk dilaksanakan.
- Fungsi perencanaan bermakna
bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan
kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung
makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan
atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Fungsi alokasi mengandung makna
bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja,
mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
- Fungsi distribusi memiliki
makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilitasi memliki
makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
2.3
Sumber-sumber Penerimaan Pemerintah Daerah
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah
daerah (subnasional).
1.
User Charges (Retribusi)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya
adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas
permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh
penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi
masyarakat.
Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
·
Retribusi perizinan tertentu
(service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan
bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan
pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang
diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
·
Retribusi jasa umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan
barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah
untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk
memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya
diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu
merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan
akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
·
Retribusi jasa usaha (specific
benefit charges)
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari
pembayar pajak yang kontras seperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi
dan Bangunan.
1.
Property Taxes (pajak Bumi dan
Bangunan)
Pajak
Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah
daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola
keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property.
Jika
pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan
sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan
membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
2.
Excise Taxes (pajak cukai)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan
daerah,terutama pada alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap
pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap
daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif
administrative berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar
juga terkait penggunaan jalan dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan,
polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani
fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan
(mobil lebih tua dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada
polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi dan kemacetan),
sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen
kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih
banyak kerusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
3.
Personal income Taxes (Pajak
Penghasilan)
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional
memiliki peran pengeluaran besar dan sebagian besar otonom fiskal adalah
negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada
sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak
pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
2.4
Prinsip-prinsip Pada APBD
Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang
pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara
/ Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, yaitu :
1. Kesatuan : Azas ini menghendaki agar semua
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2. Universalitas : Azas ini mengharuskan agar setiap
transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3. Tahunan : Azas ini membatasi masa
berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu
4. Spesialitas : Azas ini mewajibkan agar kredit
anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5. Akrual : Azas ini menghendaki
anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya
dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima,
walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas
6. Kas : Azas ini menghendaki anggaran
suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang
dari/ ke Kas Daerah.
2.5 Kebijakan
APBD
Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) menjadi acuan dalam perencanaan operasional anggaran.
Kebijakan anggaran berkaitan dengan analisa fiskal sedangakan operasional
anggaran berkaitan dengan sumber daya.
Menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011 KUA mencakup hal-hal yang
sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis.
Hal-hal
yang sifatnya kebijakan umum, seperti:
a) Gambaran
kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah;
b) Asumsi
dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran termasuk laju inflasi,
pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah;
c) Kebijakan
pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencanasumber dan besaran
pendapatan daerah untuk tahun anggaran serta strategi pencapaiannya;
d) Kebijakan
belanja daerah yang mencerminkanprogram dan langkah kebijakan dalam upaya
peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi
kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya;
e) Kebijakan
pembiayaanyang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai
antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan
pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya. (Peraturan MenteriDalam Negeri No
22 th 2011)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sumber-sumber Penerimaan Pemerintah
Daerah :
1.
User Charges (Retribusi)
Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
·
Retribusi perizinan tertentu
(service fees)
·
Retribusi jasa umum (Public Prices)
·
Retribusi jasa usaha (specific
benefit charges)
Prinsip-prinsip Pada APBD :
1.
Kesatuan
2.
Universalitas
3.
Tahunan
4.
Spesialitas
5.
Akrual
6.
Kas
Hal-hal yang sifatnya kebijakan
umum, seperti:
a) Gambaran
kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah;
b) Asumsi
dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran termasuk laju inflasi,
pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah;
c) Kebijakan
pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencanasumber dan besaran
pendapatan daerah untuk tahun anggaran serta strategi pencapaiannya;
d) Kebijakan
belanja daerah yang mencerminkanprogram dan langkah kebijakan dalam upaya
peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi
kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya;
e) Kebijakan
pembiayaanyang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai
antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan
pembangunan daerah serta strategi
pencapaiannya. (Peraturan MenteriDalam Negeri No 22 thn
2011)
REFERENSI