Kamis, 09 Oktober 2014

ANGGARAN PENDAPATAN DAN PEMBELANJAAN DAERAH

NAMA : Rahayu Fitri Romadini
NPM     :25212906
KELAS: 3EB25

ANGGARAN PENDAPATAN DAN PEMBELANJAAN DAERAH 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Masalah

 Setiap kota atau daerah diindonesia ingin menjadikan daerahnya menjadi maju dalam hal apapun.. Untuk menjadikan itu semua pemerintah menyediakan anggaran khusus untuk daerahnya.
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran APBD sangat berperan penting masalah perekonomian dan salah satu instrument penting bagi negaranya.  Dari perencanaan pembangunan ini pemerintah daerah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, karena hal itu merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat
dan pengentasan kemiskinan di daerah.
Anggaran APBD didapatkan dari bermacam-macam hal tetapi anggaran terbesar yang didapatkan derahnya adalah dari segi pajak. Sehingga bisa digunakan pemerintah dengan sebaik-baiknya.




 BAB II
ISI

2.1 Definisi APBD               
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD.  APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
1 2.2  Fungsi APBD

1.      Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  1. Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  3. Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
  4. Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  5. Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
 2.3 Sumber-sumber Penerimaan Pemerintah Daerah
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional).
1.     User Charges (Retribusi)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.
Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
·         Retribusi perizinan tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.

·         Retribusi jasa umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.

·         Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras seperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
1.     Property Taxes (pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property.
Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
2.     Excise Taxes (pajak cukai)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).

3.     Personal income Taxes (Pajak Penghasilan)
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.

2.4 Prinsip-prinsip Pada APBD
Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :

1.    Kesatuan              : Azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.

2.    Universalitas        : Azas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.

3.    Tahunan               : Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu

4.    Spesialitas            : Azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.

5.    Akrual                  : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas

6.    Kas                       : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke Kas Daerah.




2.5 Kebijakan APBD
Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  menjadi acuan dalam perencanaan operasional anggaran. Kebijakan anggaran berkaitan dengan analisa fiskal sedangakan operasional anggaran berkaitan dengan sumber daya.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011 KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis.

Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti:

a)    Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah;

b)    Asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah;

c)    Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencanasumber dan besaran pendapatan daerah untuk tahun anggaran  serta strategi pencapaiannya;

d)    Kebijakan belanja daerah yang mencerminkanprogram dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya;

e)    Kebijakan pembiayaanyang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya. (Peraturan MenteriDalam Negeri No 22 th 2011)




                                                                 BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
 APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sumber-sumber Penerimaan Pemerintah Daerah :
1.      User Charges (Retribusi)

Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
·         Retribusi perizinan tertentu (service fees)
·         Retribusi jasa umum (Public Prices)
·         Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)

Prinsip-prinsip Pada APBD :
1.       Kesatuan       
2.      Universalitas
3.      Tahunan
4.      Spesialitas
5.      Akrual
6.      Kas
Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti:

a)    Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah;

b)    Asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah;

c)    Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencanasumber dan besaran pendapatan daerah untuk tahun anggaran  serta strategi pencapaiannya;

d)    Kebijakan belanja daerah yang mencerminkanprogram dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya;

e)    Kebijakan pembiayaanyang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya. (Peraturan MenteriDalam Negeri No 22 thn 2011)

REFERENSI