KASUS PENYELEWENGAN PAJAK
NAMA : Rahayu Fitri Romadini
KELAS ; 3EB25
NPM : 25212906
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Pengertian
Pajak
Pajak
adalah iuran dari penduduk suatu negara kepada negara (bersifat memaksa),
berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara dan sebagai alat untuk
mengatur kesejahteraan dan perekonomian. Menurut UU RI no.28 tahun
2007tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada
Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B. Fungsi Pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa
fungsi, yaitu:
Fungsi
anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan
pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanjapegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain
sebagainya.
Untuk pembiayaan
pembangunan,uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
§ Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa
mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak
bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal,
baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
§ Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak,
pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan
stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi
redistribusi pendapatan
§ Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatanmasyarakat.
Macam-macam Pajak
· Berdasarkan
Kewenangan Pemungutan
1. Pajak Pusat, adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: PPh, PPN, PPn-BM
2. Pajak Daerah,
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Contoh: pajak Reklame, PKB
(pajak Kendaraan Bermotor)
· Berdasarkan
Cara Pemungutannya
1. Pajak Langsung,
adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dialihkan oleh orang lain. Contoh: PPh, PBB
2. Pajak tidak
Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh: Pajak Penjualan, PPn-BM, PPN, Bea Materai dan Cukai
· Berdasarkan
Sifat Pemungutannya
1. Pajak Subjektif,
adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini
penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat
dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh: PPh
2. Pajak Objektif,
adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri
wajib pajak. Contoh: PPN, PBB
BAB II
PEMBAHASAN
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya
Manusia Direktorat Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan bahwa
Ditjen Pajak akan mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang dilakukan PT
Indosat Multimedia (IM3). “Jelas akan diusut,” katanya ketika dihubungi Tempo
News Room, Selasa (04/11) siang.
Menurut master hukum dari
Harvard Law School tersebut, adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi VI Dewan
Perwakilan Rakyat, M Rosyid Hidayat, bahwa IM3 telah menggelapkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 174 miliar, merupakan informasi yang harus
ditindaklanjuti aparat Ditjen Pajak.
Dalam pandangan Djangkung, informasi apapun
yang berkaitan tentang penyimpangan pajak, baik yang dilakukan wajib pajak
maupun aparat pajak sendiri akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak
Ditjen Pajak. “Dan kami tidak memandang darimana sumbernya. Apakah itu dari
anggota DPR, pengusaha, wartawan, karyawan biasa dan lain sebagainya,” ujarnya.
Adanya bantahan dari
Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, kata Djangkung, tidak menyebabkan
permasalahan menjadi selesai.
Pengusutan tetap
diperlukan untuk mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan
memeriksa wajib pajak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau
pengaduan yang diterima.
Hal ini sesuai dengan
amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak. “Salah satu alasannya adalah adanya informasi
dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan wajib pajak,” kata
Djangkung.
Proses pengusutan tersebut, ujar Djangkung, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan kantor pusat IM3 berada di wilayah kerja Kanwil VII. “Karena wajib pajak terdaftar disana, maka menjadi tugas dan wewenang Kanwil VII,” katanya.
Tapi, Kepala Kanwil VII, Amiruzaman, ketika
dihubungi di kantornya, tidak sedang berada ditempat.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3).
Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3).
Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke
kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001
sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar
sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
Sesuai aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan
lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi
kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati,
IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN
PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3.
Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak
Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun
buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp
19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan
dengan IM3.
Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan
nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan
kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah
ditransfer oleh kantor pajak ke IM3.
"Jika pada 2001 mereka berhasil menggondol
uang negara Rp 65 miliar dan pada 2002 Rp 109 miliar, berarti uang negara yang
berhasil diambil sebesar Rp 174 miliar dan itu menyangkut unsur pidana,"
kata Rosyid.
.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Salah satu contoh kasus dugaan atas penyelewaan pajak
yang dilakukan oleh PT INDOSAT
MULTIMEDIA (im3) memiliki kesalahan dan termasuk dalam pelanggaran hukum
yang dapat merugikan Negara, kemungkinan itu adalah :
Ø Menggelapkan
PPN
Ø Memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
(SPT)
Ø Menyampaikan
laporan keuangan pajak masukan dan keluran tidak sesuai
Ketika kita memutuskan untuk membuka usaha ataupun
perusahaan berarti sudah siap membayar PPN, PPN dikenakan setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Dasar hukum utama yang digunakan untuk
penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No.
11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
Kerugian Negara akibat dugaan penyelewengan pajak yang
dilakukan PT.Indosat pada tahun 2001 mereka berhasil menggondol uang negara Rp 65
miliar dan pada 2002 Rp 109 miliar, berarti uang negara yang berhasil diambil
sebesar Rp 174 miliar dan itu menyangkut unsur pidana. Penyebab kenapa
PT.INDOSAT melakukan penggelapan pajak mungkin salah satunya adalah ingin
mendapatkan keuntungan yang lebih besar karna pada tahun itu pt provider
tersebut masih termasuk perusahaan yang sedang berkembang.
Refernsi :