Senin, 28 Desember 2015

PEMERIKSAAN AUDIT TERHADAP PERUSAHAAN PETRAL

Kasus Petral (Rahayu Fitri Romadini (25212906) , SS-UG, 4EB25)

1.      KAP yang mengaudit
KAP yang mengaudit petral adalah KAP kordamentha berasal dari Australia. lembaga audit itu menemukan ada pegawai Pertamina yang tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral selama periode 1 Januari 2015-31 Mei 2015.

2.      Jenis audit yang dilakukan KAP
Jenis audit yang dilakukan adalah: Dengan menggunakan audit forensik, dengan dituntaskannya audit forensik pernyataan adanya mafia migas dalam proses tender pembelian minyak dan bahan bakar minyak (BBM) oleh Petral dapat dipertanggungjawabkan.
Audit forensic adalah sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.

3.      Prosedur yang dilakukan oleh KAP
Prosedur audit:
1.   Identifikasi masalah : Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2.   Pembicaraan dengan klien : auditor melakukan pembahasan bersama klien terkait dengan ruang lingkup, kriteria, metedologi audit, dll agar membangun kesepahaman antara auditor dank lien dalam pembagian tugas.
3. Pemeriksaan pendahuluan : auditor melakukan pengumpuan data awal dan menganalisisnya. Intinya dalam tahap ini adalah auditor akan menentukkan apakah investigasi akan lanjut atau tidak.
4.   Pengembangan rencana pemeriksaan : uditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5.  Pemeriksaan lanjutan : mengumpulkan bukti beserta analisisnya. Auditor akan menjalankan tekhnik-tekhnik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud-fraud tersebut.
6. Penyususnan laporan pada tahap akhir ini : auditor menyusun laporan sesuai kondsi, kriteria, dan simpulan audit.

4.      Kesimpulan:
Bahwa audit independent KAP Kordhamentha menemukan kejanggalan yang terjadi pada kasus petral tanpa memihak salah satu sehingga KAP Kordhamenta telah melakukan sesuai dengan kode etik akuntan publik nomor 100 mengenai independensi, integritas dan obyektifitas, nomor 202 mengenai kepatuhan terhadap standar, serta telah sesuai dengan kode etik IAI mengenai kompetensi dan keahlian professional dan standar teknis.
5.      Temuan audit :
1.  Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kelemahan pengendalian HPS
2.  Terdapat informasi rahasia yang bocor terkait harga minyak dan BBM yang dibeli Petral. Hal ini terekam dalam percakapan online (chatting) dan surat elektronik (email) yang dilacak auditor.
3.  Ada pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrumen karyawan, dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.
4.  Jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.


Sumber :