Kasus Petral (Rahayu Fitri Romadini (25212906) , SS-UG, 4EB25)
1.
KAP
yang mengaudit
KAP
yang mengaudit petral adalah KAP kordamentha berasal dari Australia. lembaga audit itu menemukan ada pegawai Pertamina yang
tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral
selama periode 1 Januari 2015-31 Mei 2015.
2.
Jenis
audit yang dilakukan KAP
Jenis
audit yang dilakukan adalah: Dengan menggunakan audit forensik, dengan
dituntaskannya audit forensik pernyataan adanya mafia migas dalam proses tender
pembelian minyak dan bahan bakar minyak (BBM) oleh Petral dapat
dipertanggungjawabkan.
Audit
forensic adalah sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi
di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti
kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Karena sifat dasar dari audit
forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi
utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap
tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support)
di pengadilan.
3.
Prosedur yang dilakukan oleh KAP
Prosedur audit:
1. Identifikasi masalah : Dalam tahap
ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap.
Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang
lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan dengan klien : auditor
melakukan pembahasan bersama klien terkait dengan ruang lingkup, kriteria,
metedologi audit, dll agar membangun kesepahaman antara auditor dank lien dalam
pembagian tugas.
3. Pemeriksaan pendahuluan : auditor melakukan pengumpuan data awal dan menganalisisnya. Intinya dalam tahap ini adalah auditor akan menentukkan apakah investigasi akan lanjut atau tidak.
3. Pemeriksaan pendahuluan : auditor melakukan pengumpuan data awal dan menganalisisnya. Intinya dalam tahap ini adalah auditor akan menentukkan apakah investigasi akan lanjut atau tidak.
4. Pengembangan rencana pemeriksaan :
uditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur
pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5. Pemeriksaan lanjutan : mengumpulkan
bukti beserta analisisnya. Auditor akan menjalankan tekhnik-tekhnik auditnya
guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud-fraud tersebut.
6. Penyususnan laporan pada tahap akhir
ini : auditor menyusun laporan sesuai kondsi, kriteria, dan simpulan audit.
4.
Kesimpulan:
Bahwa audit independent
KAP Kordhamentha menemukan kejanggalan yang terjadi pada kasus petral tanpa
memihak salah satu sehingga KAP Kordhamenta telah melakukan sesuai dengan kode
etik akuntan publik nomor 100 mengenai independensi, integritas dan
obyektifitas, nomor 202 mengenai kepatuhan terhadap standar, serta telah sesuai
dengan kode etik IAI mengenai kompetensi dan keahlian professional dan standar
teknis.
5.
Temuan
audit :
1. Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude
dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kelemahan
pengendalian HPS
2. Terdapat
informasi rahasia yang bocor terkait harga minyak dan BBM yang dibeli Petral.
Hal ini terekam dalam percakapan online (chatting) dan surat elektronik (email)
yang dilacak auditor.
3. Ada
pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur
dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar
minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri,
menggunakan instrumen karyawan, dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.
4. Jaringan
mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$
18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Sumber :