Jumat, 23 Mei 2014

HUKUM PERJANJIAN

Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian sering di artikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisipada kata perjanjian dan perikatan.

1.     Standar kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.

Ø  Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Ø  Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

 Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1.        Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2.      Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.


3.       Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4.      Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang

2.   Macam-macam Perjanjian

1.       Perjanjian Jual-beli
Pengaturan tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

2.       Perjanjian Tukar Menukar
Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.

3.       Perjanjian Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi: ”Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”.

4.      Perjanjian Persekutuan
Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama.



5.      Perjanjian Perkumpulan
Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu

6.      Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut.

7.      Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian Penitipan barang merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang  telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal

8.     Perjanjian Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya.

9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

10.  Perjanjian Untung-Untungan
Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu

3.   Syarat-syarat Perjanjian
Pasal 1320 KHUPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :


1.       Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.      Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.      Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.      Sebab yang di bolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.    kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.    penentuan resiko;
3.    saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.    menentukan tempat terjadinya perjanjian.

4.   Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).

Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

5.    Perlibatan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
Ø  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
Ø  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Ø  Terkait resolusi atau perintah pengadilan
Ø   Terlibat hukum
Ø  Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber :
PT GRASINDO pengarang Elsi Kartika Sari S.H.,M.H
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/macam-macam-perjanjian/

Sabtu, 29 Maret 2014

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.      PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli sarjana ilmu hukum melihatdari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda anatara satu ahli dengan yang lainnya. Pendapat para ahli tersebut antara lain :
1.     Van Kan
Menurut  Van Khan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Kemudian, Van Khan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2.     Utrecht
Definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat da seharusnya ditaati oleh abggota masyarakatyang bersangkutan.
3.     Wiryono kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.

2.      Tujuan dan Sumber Hukum
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. 

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang  mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan apabila dilanggar mempunyai sanksi yang tegas dan nyata.
1.      Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.       Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
Ø  Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Ø  Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
Ø  Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
Ø  Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
Ø  Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.


3.      Kaidah (norma)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal dan nonformal.
Norma merupakan aturan prilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilaioleh orang lain. Oleh, karena itu, norma adalah suatu kriterian bagi orang lain untuk menerima atau menolak prilaku seseorang. Aturan yang memepengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
1.      Norma agama
Adalah peraturan yang bisa diterima sebagai perintah larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal.
2.      Norma kesusilaan
Adaalah aturan hidup yang berasal dari hati sanu barimanusia
3.      Norma kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusiaberupa suatu tatanan ergaulan masyarakat apabila dilanggar setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.      Norma hukum
Adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

4.      Kodifikasi hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.

5.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Menurut M, Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutujhannya, baik barang-barang maupun jasa)

Hukum ekonomi
            Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Sunaryati hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek.
Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi  pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi social
Hukum ekonomi social adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan.

Namun, ruang lingkup ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai salah satu bagian dari salah satu cabang ilmu ukum, melainkan merupakan kajian  secara interdispliner dan multidimensional.

Hukum ekonomi menurut asas, sebagai berikut  :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perkehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemnadirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungandalam kemakmuran rakyat  

Referensi :

Hukum dalam Ekonomi edisi 2, pengarang Elsi Kartika Sari, S.H. , M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H, MM



Senin, 27 Januari 2014

Peranan Koperasi Dalam UKM (Usaha Kecil Menengah)

PERANAN KOPERASI DALAM UKM
 (USAHA KECIL MENENGAH)

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof ses menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus dan disahkan rat) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini. Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi member economic participation (ica,1995) sedangkan shu bukan bagian yang paling significan dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah shu terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagiamana memperoleh
Kesejahteraan dalam koperasi.( education, training and information)selanjutnya keuntungan koperasi juga harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya ukm ( usaha kecil menengah ).

B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian dari Koperasi dan UKM ?
2.      Apakah UKM pada saat ini sudah berhasil memperkuat basis ekonomi ?
3.      Bagaimana Awal Mulanya Koperasi dan UKM ?
4.      Sebutkan Salah satu Contoh dari UKM yang sudah berhasil ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.         Sejarah Koperasi dan UKM
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an,
pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.
Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.
Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Sebagai sebuah sistem, kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM dipahami sebagai kebijakan yang melibatkan banyak actor dan kepentingan yang merupakan sub-sub sistem. Sub-sub sistem tersebut bisa dipahami sebagai stakeholders yang masing-masing mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari koperasi dan UKM. Oleh karena itu, untuk mendesain kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah memetakan atau mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi kebijakan dan yang menjadi target dari kebijakan tersebut (policy formation and target group). Kelompok-kelompok ini merupakan entitas yang sudah eksis dan terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.
Terkait dengan kegiatan pemetaan ini adalah identifikasi peran (role) dan kebutuhan (needs) yang diinginkan oleh masing-masing stakeholdersterhadap koperasi dan UKM. Termasuk didalamnya adalah identifikasi permasalahan-permasalahan (problems) yang ditemui dari setiap stakeholder dalam mengoptimalkan perannya dalam pengembangan SDM Koperasi dan UKM.
Beberapa metode yang digunakan untuk mengeksplorasi keinginan, peran, dan juga problematika stakeholders tersebut diantaranya adalah diskusi kelompok terbatas, teknik moderasi, dan juga wawancara mendalam dengan pelaku-pelaku kepentingan Koperasi dan UKM Diantara Banyak Kepentingan. Dari kajian lapangan yang dilakukan hampir 6 bulan teridentifikasi beberapa stakeholders yang secara significant berpengaruh terhadap program pengembangan SDM koperasi dan UKM; diantaranya: Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dan Dinas Koperasi dan UKM (dalam beberapa Kabupaten dan Kota masuk dalam dinas perekonomian), serta balai latihan koperasi dan UKM. Ketiga stakeholders tersebut mewakili unsur pemerintah (government side). Adapun yang non pemerintah terpetakan LSM, Dekopin, perguruan tinggi, perbankan maupun non perbankan, paguyuban koperasi dan UKM.
Secara ringkas peran optimal dan keinginan dari berbagai stakeholders yang seharusnya dilaksanakan dalam rangka pengembangan SDM koperasi dan UKM adalah sebagai berikut: pertama, Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM (Meneg KUKM). Sesuai dengan arah manajemen pengelolaan pemerintahan yang desentralistis fungsi "mandatory" dari kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah dalam formulasi kebijakan dasar pengembangan koperasi dan UKM yang mengacu pada dua prinsip:rasionalitas dalam artian sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat pengguna (target group) dan berkeadilan dalam mendistribusikan nilai-nilai (termasuk di dalamnya adalah mekanisme yang fair dan transparan dalam pengelolaannya). Untuk mendukung peran ini maka harus ditopang oleh suatu kajian (research) yang sungguh-sungguh. Untuk itu diperlukan adanya suatu data yang valid dan representatif, tidak hanya didasarkan padaasumsi-asumsi yang sering menyesatkan. Keterbatasan rasional (bounded rationality) yang sering menjadi salah satu ciri kelemahan kebijakan publik akan dapat dikurangi dengan supply data yang komprehensif dari berbagai sumber.
Kedua, Dinas Koperasi dan UKM pada tiap Kabupaten dan Kota adalahavant garde (ujung tombak) dalam pembinaan koperasi dan UKM di daerah. Otonomi daerah yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanankepada masyarakat, akan memberikan amanah yang sangat besar kepada stakeholder ini. Pada saat sekarang dinas tidak bisa lagi bertumpu pada petunjuk dari instansi di atasnya. Segala sesuatunya tergantung pada inovasi dan kreatifitas masing-masing dinas di daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, dinas UKM dan koperasi tetap harus berpegangan pada unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah hanya akan memainkan peran sebagai fasilitatoryang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kompetensi inti lokal(local core competency) yang dapat diolah menjadi produk barang dan jasa dan juga informasi pasar. Dalam beberapa temu muka dengan anggota koperasi dan UKM ditemukan semacam keragaman keluhan yakni masih birokratisnya proses untuk mendapatkan jasa ini dan juga validitas data dan informasi yang sering sudah usang.
Ketiga, Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan. Peran yang dapat dimainkan oleh adalah memfasilitasi dalam pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan koperasi dan UKM. Dengan demikian koperasi dan UKM akan mendapatkan supply pengetahuan yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya. Idealnya antara pemerintah, koperasi dan UKM, serta lembaga pendidikan ada keterkaitan tri partiet. Disini perguruan tinggi akan berperan dalam pengkajian dan penelitian berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi dan UKM, serta mencetak alumni yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UKM.
Keempat, Lembaga Swadaya Masyarakat. Peran LSM adalah berfungsi sebagai pendamping bagi koperasi dan UKM saat berhubungan dengan pihak-pihak luar seperti pemerintah, perbankan maupun sektor swasta lainnya. Selain itu LSM juga bisa berperan dalam membangkitkan kesadaran sosial dan peranan yang bisa dimainkan olehnya, khususnya dalam menghadapi pengusaha-pengusaha besar. Sehingga kekhawatiran adanya eksploitasi sumber daya akan dapat dikurangi. Termasuk LSM di sini adalah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Kelima, Lembaga Keuangan (bank maupun non-bank). Lembaga keuangan akan memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan usaha koperasi dan UKM. Berdasarkan kajian dari berbagai negara menunjukkan bahwa koperasi dan UKM adalah unit usaha yang memperoleh keistimewaan (privileges) dari pemerintah dalam permodalannya. Berdasarkan kajian, terlihat bahwa koperasi mendapatkan perlakuan yang sama dengan unit bisnis lainnya, akibatnya dalam pengajuan modal ke perbankan sering menemui permasalahan.
Keenam, Badan diklat koperasi dan UKM (Balatkop dan UKM). Lembaga diklat disini dipahami sebagai sistem temporer yang berperan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian dalam usaha koperasi dan UKM. Sebagai sistem temporer lembaga ini berperan dalam menentukan corak dan kompetensi apa yang akan dihasilkan dari peserta diklatnya. Tuntutan sekarang yang mengemuka adalah kurikulum yang sesuai dengan local needs. Selain itu komposisi dari kurikulum juga hendaknya lebih menitikberatkan pada praktek melalui magang ke unit bisnis yang lebih maju.
Berdasarkan kajian, permasalahan yang ditimbulkan dari belum tercapainya tujuan instruksional dari diklat, salah satunya adalah pola rekrutmen calon peserta diklat yang masih belum selektif dengan kompetensi yang akan dibangun. Hal ini yang muncul ke permukaan terkait dengan otonomi daerah, kebijakan pengembangan koperasi dan UKM harus diarahkan pada jiwa dari otonomi yakni untuk menciptakan kompetensi lokal dalam rangka meningkatkan daya kompetisi. Oleh karena itu kebijakan yang mengarah pada bentuk-bentuk sentralisasi harus dihindarkan. Implikasinya dalam mendesain kurikulum dalam diklat harus disesuikan dengan kebutuhan dan muatan lokal (local needs). Dari temuan lapangan terdeteksi bahwa peran-peran ideal yang seharusnya dilaksanakan dari masing-masing stakeholder terhadap koperasi dan UKM belum berjalan secara optimal dalam suatu tatanan koordinasi yang sinergis. Bahkan fakta dilapangan masih banyak ditemukan adanya tarik ulur kepentingan antara Dinas Koperasi dan Dekopin, sebagai stakeholders dominan dalam implementasi kebijakan pengembangan SDM koperasi dan UKM. Bahkan di beberapa tempat ditemukan konflik yang cukup tajam antara Dekopin dengan Dinas Koperasi, terutama dalam bidang teknis, seperti pengembangan diklat, penyaluran subsidi, dan lainnya. Akibatnya muncul banyak duplikasi dan pengulangan kegiatan dan program. Hal ini menimbulkan sikap apatis dan apriori dari anggota koperasi dalam mendukung program yang diajukan oleh kedua institusi ini. Conflict of interest ini juga masih terjadi antara LSM dengan pemerintah. LSM masih merasa sering dicurigai oleh pemerintah. Sebaliknya pemerintah juga masih dicurigai oleh LSM, masih sebagai mesin dari kekuatan politik. Sikap parokialism jelas berdampak kepada efektifitas dan efisiensi program pembinaan SDM koperasi dan UKM.
Selain itu, dalam masa transisi seperti sekarang ini, masih juga banyak ditemukan berbagai masalah yang menyangkut penataan kelembagaan instansi pembina koperasi dan UKM. Sejak diimplemantasikannya UU Otonomi Daerah, urusan terkait dengan pembinaan dan pengembangan koperasi menjadi bidang tugas dan kewenangan pemerintah Kota /Kabupaten. Namun dalam implementasinya penyerahan kewenangan termasuk pegawaianya tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan di beberapa pemerintah kabupaten/kota. Seringkali pemegang otoritas kebijakan di pemerintah kabupaten dan kota dalam mengangkat pejabat setingkat kepala dinas atau di bawahnya adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dan latar belakang pekerjaan dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugas koperasi dan UKM. Pertimbangannya semata hanya untuk mengakomodasi senioritas karyawan. Jelas kebijakan ini akan berdampak kepada efisiensi dan efektifitas dari keberhasilan program dan kebijakan itu sendiri. Selain itu, juga tidak jarang menimbulkan friksi dan gejolak yang kontra produktif antara karyawan `asli` dengan karyawan dari pusat.
Beberapa Langkah Perbaikan
Dari paparan permasalahan yang telah diuraikan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan berkaitan dengan pengembangan kebijakan dasar koperasi dan UKM. Pertama, mendesain payung kebijakan yang komprehensif dan aspiratif. Realitas menunjukkan bahwa dalam pengembangan SDM koperasi dan UKM banyak sekali kelompok yang mempunyai kepentingan dalam kebijakan ini. Untuk menjamin tingkat efektifitas koordinasi dan sinkronisasi, maka kebijakan pengembangan dasar harus berada dalam payung kebijakan yang memiliki daya jangkauan yang luas dan berada di atas peraturan daerah.
Dari sisi substansi kebijakan, dalam rangka mewujudkan suatu kebijakan yang rasional dan adil maka diperlukan adanya suatu riset yang menyeluruh untuk menggali data dan informasi yang berkaitan aspek pengembangan SDM koperasi dan UKM. Data dan informasi yang yang komprehensif ini akan meredusir aspek penyederhanaan permasalahan. Koperasi dan UKM memang merupakan entitas yang sangat beragam, untuk itu perlu untuk diklasifikasikan berdasarkan skala usahanya. Pengklasifikasian ini dilaksanakan untuk menjamin adanya efektifitas kebijakan yang dihasilkan.
Kedua, membentuk forum dialog dari berbagai stakeholders. Dalam rangka mereduksi adanya conflict of interest dan duplikasi kegiatan idealnya ada sinergi masing-masing stakeholders untuk merumuskan kebijakan substantif pengembangan SDM koperasi dan UKM. Namun demikian sering masing-masing stakeholders saling "berebut lahan" dalam menciptakan kegiatan pengembangan koperasi. Misalnya antara Dekopin dan Dinas Koperasi, dan antara pemerintah dengan LSM. Dari fakta ini jelas diperlukan adanya suatu kesepakatan wilayah garap (domain) dari masing-masing kelompok yang berkepentingan. Kesepakatan ini akan terbangun apabila ada komitmen untuk berdialog bersama. Dialog ini juga dapat diperluas dengan melibatkan stakeholders lainnya; perguruan tinggi, LSM, dan dunia perbankan. Peran ini pada tahap awal dapat difasilitasi oleh pemerintah.
Ketiga merevitalisasi Lembaga Diklat. Lembaga Diklat adalah memegang posisi yang sangat vital dalam menciptakan SDM koperasi yang handal dan kreatif sesuai dengan jiwa koperasi yakni kemandirian. Titik-titik kritis (crucial points) yang harus diperbaiki adalah mekanisme rekrutimen yang belum menjamin adanya kesesuaian dengan kompetensi inti yang akan dibangun, kurikulum yang harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan lokal (local contains), dan mekanisme pembinaan peserta setelah mengikuti kursus (post training) dengan menempatkan atau mencangkokkan mereka pada lembaga bisnis yang lebih unggul dalam rangka transfer pengetahuan (magang).
Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa pengembangan SDM koperasi dan UKM hendaknya jangan diredusir dengan mengadakan diklat saja, pengembangan SDM adalah merupakan sistem yang didalamnya terdapat sub-sub sistem yang mana diklat hanya merupakan salah satunya.Keempat, penguatan instansi pembina (capacity building). Hal ini dapat dijalankan dengan mekanisme kerjasama dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan SDM pegawai pemerintah koperasi dan UKM. Hal lain yang bisa dijalankan dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan pemerintah adalah melalui jalan outsourcing dari organisasi luar. Cara ini digunakan sebagai metode antara untuk menutupi kekurangan dinas koperasi dan UKM dalam menjalankan fungsinya. Hal lain yang masih terkait dengan fungsi fasilitator pemerintah adalah peningkatan kapasitas data dan informasi bisnis yang dapat diakses oleh kopersi ataupun UKM. Untuk itu perlu dikembangkan sistem informasi bisnis. Kelima, Memantapkan posisi lembaga diklat koperasi dan UKM di tingkat wilayah. Saat ini lembaga ini tengah berada dalam masa transisi yang mengarah pada situasi tak bertuan (stateless). Diklat koperasi dan UKM pada era otonomi daerah adalah masih diperlukan sebagai salah satuicon dalam menciptakan SDM koperasi yang unggul. Oleh karena itu, paling tidak pada tingkat propinsi lembaga ini harus tetap eksis. Keberadaannya pada tingkat propinsi, selain juga dalam rangka efisiensi juga dalam upaya menciptakan kordinasi dan sinkronisasi kebijakan.

B.     Pengertian Koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemenyang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.Perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut :
Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Menjadi anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan dengan biaya murah, dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kreditdengan proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi, para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula, berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit perumahan, asuransi, jasa kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
·         Kriteria usaha kecil menengag menurut UU No. 9 tahun 1995, seperti :
o    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
o    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000
o    Dimiliki oleh warga negara Indonesia.
o    Berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai atau bergabung secara langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
o    Salah satu contoh dari badan usaha perseorangan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, misal: koperasi.
·         Kriteria UKM menurut BPS dengan Kementiran Negara Koperasi dan UKM sebagai berikut.
o    Jika hasil usaha perseorangan berkisar sampai dengan 1.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil.
o    Jika hasil usaha perseorangan berkisar antara 1.000.000.000 sampai dengan 50.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha menengah.
o     
3 jenis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti :
a.       Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b.      Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari.
c.       Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
Jika seseorang ingin mendirikan UKM, maka diperlukan diferensiasi bidang usaha yang akan dilakukan supaya dapat menjadi pusat perhatian dan dikenal oleh konsumen karena memiliki keunikan tersendiri. Diferensiasi merupakan segala upaya yang dilakukan seseorang maupun perusahaan untuk menciptakan perbedaan dengan pesaing usaha kita dengan tujuan memberikan nilai terbaik di mata konsumen.
Berikut yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :
§  Konten (what to offer) yaitu kelebihan apa yang dapat ditawarkan pemilik usaha kepada konsumen untuk membedakan jati diri perusahaan dengan pesaing.
§  Konteks (how to offer) yaitu bagaimana cara sang pemilik usaha dalam menawarkan kelebihan usahanya kepada konsumen.
§  Infrasturktur (enabler) merupakan faktor lain yang mendukung terlaksananya diferensiasi usaha dengan menunjukkan perbedaan kemampuan tekhnologi, kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki suatu perusahaan terhadap pesaing usahanya. Jadi, infrasturktur merupakan segala sesuatu yang dimiliki suatu perusahaan untuk menciptakan apa yang dapat ditawarkan dan bagaimana cara pemilik usaha untuk memperkenalkan usahanya kepada konsumen.
§  Kita juga harus memperhatikan dua hal dalam melakukan diferensiasi usaha, seperti.
§  Kreatif dalam menghasilkan segala sesuatu yang unik berhubungan dengan usaha kita.
§  Positif artinya diferensiasi yang dilakukan harus memberikan atau menambah nilai pada produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen.

Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan.
v  Kelebihan :
-       Mudah didirikan dan dibubarkan karena sifatnya fleksibel.
-       Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri karena pemilik berperan sebagai pemilik tunggal.
-       Jika timbul masalah dalam perusahaan, pemilik dapat cepat mengambil keputusan karena pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.
-       Kegiatan operasi dan peraturan hukum di badan usaha perseoranga tidak terlalu rumit.
-       Rahasia perusahaan sangat terjamin karena hanya pemiliknya yang mengetahui tentang masalah perusahaannya.
-       Pemilik badan usaha perseorangan harus membayar pajak kepada pemerintah, tapi lebih rendah dari pajak PT.
-       Pemilik memiliki kepuasan tersendiri dan dapat bertindak sesukannya karena peranannya sebagai pemilik tunggal.
-       Jangka waktu badan usaha tidak terbatas dan sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
-       Biaya organisasi rendah karena membutuhkan sedikit karyawan bahkan si pemilik bisa langsung terjun ke dalam usahanya.
-       Manajemen perusahaan relatif fleksibel.
-       Tidak melalui proses administrasi yang kompleks, hanya sampai pembuatan akte notaris dan surat keterangan dari kelurahan saja
v  Kekurangan :
-          Pemilik tidak dapat membagi kerugiannya kepada pihak lain.
-          Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, artinya pemilik bertanggung jawab terhadap semua beban dan utang badan usaha dengan jaminan harta benda yang dimiliki perusahaan maupun harta pribadi jika pemilik tidak mempu membayar utang usaha.
-          Pemilik badan usaha perseorangan harus menangani semua keputusan meskipun ia tidak memahami masalah tersebut.
-          Keuangan badan usaha tergantung pada berapa banyak uang yang dimiliki oleh pemilik badan usaha, biasanya diperoleh dari harta milik sendiri dan pinjaman dari puhak luar. Terkadang pinjaman dana dalam jumlah besar dapat menyulitkan pemilik badan usaha.
-          Kelangsungan badan usaha kurang terjamin, kecuali jika sedini mungkin sudah menyiapkan penggantinya.
-          Status hukum perusahaan perseorangan tidak berbentuk badan hukum.apabila pemilik usaha meninggal dunia atau sedang tidak aktif, maka kegiatan usahanya aka terhenti.
-          Kemampuan manajerial terbatas.
-          Pemilik wajib memiliki NPWP karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan usahanya.

Bidang usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah
a.       Penasehat. Saat ini, para pengusaha sangat membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk melakukan suatu keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian memiliki banyak pengalaman dan pendidikan. Contoh: pengacara, akuntan, perencana keuangan, jasa konseling dan sebagainya.
b.      Perantara atau sering disebut makelar adalah orang yang dapat membantu seseorang untuk mencari atau dalam usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat menjadi perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi mereka yang berhasil melakukan publikasi akan mendapatkan persentase bayaran yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau jasa. Contoh: perantara penjualan mobil, perantara penjualan minuman, perantara real estate dan sebagainya.
c.       Pembangun. Jika kita memiliki keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk menyalurkan bakat yang kita miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang untuk membantu kita. Contoh: tukang listrik, tukang ledeng dan sebagainya.
d.      Pencipta merupakan mereka yang memiliki visi tertentu karena diperlukan kreativitas dan daya imajinasi yang tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan suatu perusahaan. Contoh: desainer grafis dan pendiri bisnis.
e.               Pemilik adalah seseorang yang memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya dalam bentuk saham di suatu perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate atau membatu usaha yang didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk menjadi seorang pemilik usaha membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempelajari usahanya agar menghasilkan keuntungan yang diinginkan.
f.       Penjual yang handal dibutuhkan dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi seorang penjual yang handal, kita dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dengan calon konsumen, pekerja keras dan ulet.

C.    Evaluasi UKM
Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat basis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) rupanya cukup berhasil. Salah satu buktinya, cukup banyak pengusaha yang kini naik kelas. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, hasil evaluasi penyaluran KUR menunjukkan, sebagian pengusaha kelas mikro dan kecil, kini sudah naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah. Menurut Hatta, 400 ribu pengusaha itu bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah setelah mendapat kucuran pendanaan Rp 2 triliun dari program KUR. merupakan contoh sukses program KUR. Pengusaha tersebut akan terus dibina, sehingga nanti bisa mengakses kredit perbankan. Pemerintah sepakat untuk menghubungkan sektor UMKM yang menjadi binaan Kementerian dengan perbankan. Sehingga, nanti masing-masing Kementerian bisa memberikan daftar pengusaha UMKM binaannya yang potensial kepada perbankan sebagai penyalur KUR maupun kredit biasa. Terkait KUR, pemerintah optimistis penyalurannya akan berjalan lancar, bahkan bakal melampaui target Rp 13,1 triliun. Hatta optimis, revisi kebijakan penyaluran KUR seperti mempermudah penyaluran, meniadakan jaminan tambahan, hingga meniadakan pengecekan ulang dari Bank Indonesia (BI), akan mampu mendongkrak penyaluran KUR. Dan akses akan diperluas hingga ke BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang tahun ini akan menyalurkan Rp 2 triliun.Menurut Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan, hingga akhir Juni lalu, dari target Rp 6,5 triliun, kini realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Bagaimana dengan kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR? Menurut Syarifudin, angkanya relatif rendah, yakni sekitar 3 persen. Bahkan, lanjut dia, ada bank penyalur yang NPL KUR nya hanya 1,2 persen. Sementara itu, menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihaknya akan terus mendorong bank-bank BUMN untuk mempercepat penyaluran KUR. Sebab, dari target penyaluran Rp 18 triliun, sekitar Rp 15,8 triliun diantaranya dicover oleh bank pelat merah. Oleh karena itu pihaknya akan terus memompa perbankan BUMN. Ini sangat penting, sebab KUR merupakan salah satu penopang perekonomian.

D.    Contoh UKM
Salah satu usaha yang terbukti menjanjikan adalah di bidang otomotif, Selain dapat menyalurkan hobi anda, usaha di bidang otomotif juga dapat memberikan keuntungan yang besar bagi anda, KING AUTO INTERIOR (KAI) adalah salah satu usaha franchise / waralaba yang bergerak di bidang otomotif. Satu konsep franchise yang menawarkan system “One Stop Shopping”. Karena di KAI, kebutuhan vital dari mobil anda dapat dipenuhi. Mulai dari cover jok, kaca film, audio & aksesoris lainnya. KAI menawarkan sistem usaha dengan keunggulan :
1.      konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2.      Investasi terjangkau
3.      Keuntungan tinggi
4.      ROI dalam 12 bulan
5.      Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6.      Memberi support marketing, produksi dan management
7.      Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8.      Tidak membutuhkan banyak karyawan
9.      Pembatasan jumlah outlet per wilayah
Pemegang Brand terkenal :
§  Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
§  Kaca Film : Llumar Window Film, King Auto Film
§  Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
§   Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor Jawa Barat), HID dll
Prestasi KING AUTO INTERIOR :
§  The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
§  The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
§  Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
§  Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
§  The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
Info Franchise Magazine
§  Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info Franchise Magazine
§  Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
§  Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
§  Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
§  Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine

BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.




Daftar Pustaka

Adji. Wahyu, Ekonomi untuk 3 SMA, jilid 3, Jakarta: Erlangga, 2007
http://io.ppijepang.org/cetak.php?id=17



DYNA FAWAZA                             (22212340)
ELMA ANUGRAH D                      (22212464)
FATHRIA DWI UTAMI                  (22212801
FENI                                                  (22212890)
HIDAYATI HUSNUL                     (23212468)
INDRI AGUSTIAN F                      (23212717)
NADYA YASMINE                        (25212222)
RAHAYU FITRI R                          (25212906)
ZHELIKA                                         (28212021)

KELAS 2EB25