HUKUM DAGANG
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan
yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata
dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang
diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
untuk memperoleh keuntungan.
v Hubungan Hukum Dagang dan Hukum
Perdata
Prof. subekti S.H berpendapat bahwa
rerdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang tidak pad tempatnya, oleh karena
sebenarnya “HUKUM DAGANG” tidaklah lain daripada “HUKUM PERDATA”, dan perkataan
“dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan pengertian ekonomi.
Di Nederland sekarang ini sudah ada
aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan hukum perdata dalam dua kitab
Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan hukum dagang dan hukum perdatandalam
satu kitab saja.
Apabila dirunut, perikatan dapat
terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum
dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan
bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialisÂ
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat
dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita
ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum
yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya
berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya
hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
v
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha. yang dinamakan perusahaan
adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementar itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau
badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam
perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga
jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Seorangan
b. Perusahaan Persekutuan (CV)
c. Perusahaan Terbatas (PT)
v
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak
mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku
suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
b. Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
c. Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut
UU), yakni :
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan)
v
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat
catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan
perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum
wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
§
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau
seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
§
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri
terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah
dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung
jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
§
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan
tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint venture)
b. Perushaan Negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki
oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang
idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,
seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan
untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara
pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan
dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah
perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat.
Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang
yang akan melakukan usahanya.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang
didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam
bentuk perdata.
1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih
untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan
kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 –
35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut
Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma
pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung
jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan
pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk
antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak
lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang bertanggungjawab sebatas sampai pada
jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang
diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih
perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan
menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian
saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114
UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir.
c. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka
perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan
kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
a. Nama dan alamat kantor.
b. Tata cara pengajuan tagihan.
c. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120
hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang
belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90
hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses
likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30
hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
a. Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
c. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a. Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan
memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat
oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan
serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah
daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Referensi :
1.
Buku gunadarma oleh Neltje F. KATUK
5.
http://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/pengusaha-dan-kewajiban-dalam-hukum-dagang/