BENTUK
DAN JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
Ø Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Ø Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi
pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk
koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
Ø Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
Ø Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya
C. PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis
–garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai
tersebut dalam praktik.
·
Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
·
Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus
– surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi
mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan
sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
·
Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri
dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin –
pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
·
Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi
akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi
bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas
mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi
yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip
koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
7
variabel gagasan umum :
1.
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi
( democracy )
3.
kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi
( Economy )
5.
Kebebasan
( Liberty )
6.
Keadilan
( Equity )
7.
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·
12
Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9.
Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
11.
Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
12.
Pendidikan
anggota ( Member Education )
2. Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.
Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases )
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
7.
Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini
selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian
barang secara tunai
2.
Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.
Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian
bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.
Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota.
Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar